
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan bantuan langsung tunai yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kesepakatan dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Penerima manfaat BLT Tahap 1 Desa Citapen dengan nominal sebesar Rp 300.000,- setiap bulan selama 3 bulan. Bantuan tersebut dibagikan di Aula Kantor Desa Citapen pada hari Kamis (17/04/2025) bersama pendamping Desa. Penerima bantuan ini disalurkan kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) antara lain 1) Ade Suhayati, 2) Saepuloh, 3) Holidah, 4) Otang, 5) Imas Supiyah, 6) Makmur, 7) Mahmud, 8) Komalawati, 9) A Rosidin, 10) Ade Solehudin, 11) Aud Rohidin, 12) Andi Yulyanto, dan 13) Kadar Solihat.
Bagi KPM penerima BLT Tahap 1 yang berhalangan hadir dikarenakan sedang sakit, seperti ibu Imas Supiyah, Pemerintah Desa Citapen menyalurkan bantuan tersebut ke kediamannya yang beralamat di KP Cinta Karya RT 001 / RW 005 melalui Kepala Dusun III Muhammad Ramdan Hidayat dan dibersamai dengan Ketua RW 005 .
Seperti tahun sebelumnya, pada Tribulan ke satu KPM mendapatkan uang sebesar Rp 900.000,- untuk bulan Januari - Maret 2025. Namun, Pemerintah Desa Citapen menyampaikan pesan kepada seluruh penerima BLT Dana Desa untuk memanfatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya.
