Pemerintah Desa Citapen Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam hal penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini di laksanakan di Aula Desa Citapen, yang di hadiri oleh ketua BPD dan anggota, Sekretaris Desa dan Aparatur Desa, Bumdes, Kader PKK dan Posyandu, MUI Desa Citapen, Ketua RW se-Desa Citapen, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Gapoktan Desa Citapen.
Musdes Penetapan RKP ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa. Ini merupakan forum partisipasi masyarakat di tingkat desa yang memiliki tujuan khusus, yaitu menetapkan rencana kerja dan alokasi anggaran yang akan dijalankan oleh pemerintah desa selama satu tahun.
Sekretaris Desa memaparkan materi RKP Desa 2026. Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan sesi penyerapan aspirasi, di mana para Ketua RW, tokoh masyarakat, dan peserta lainnya menyampaikan usulan yang selanjutnya dituangkan dalam Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2026.
Seluruh peserta musyawarah menyepakati hasil perencanaan yang dirumuskan bersama sebagai dasar penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2026. Acara ditutup dengan doa bersama dan penutupan resmi oleh Ketua BPD.
Dengan terlaksananya musyawarah ini, Pemerintah Desa Citapen menegaskan komitmen untuk terus melaksanakan pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan, sesuai dengan amanat undang-undang dan kebutuhan masyarakat.