Senin (8 Juni 2026) telah dilaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) Penetapan Pemilih dan Penetapan Calon Anggota BPD Periode Jabatan 2026-2034 di wilayah Dusun 1 yang meliputi wilayah RW 01, RW 02, RW 03 dan RW 08. Acara dimulai pukul 15.00 bertempat di Masjid Al-Hidayah RW 02. Musyawarah ini merupakan bagian dari tahapan demokrasi desa dalam rangka menjaring dan menetapkan calon anggota BPD Periode 2026 - 2034, yang akan melanjutkan proses pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Musyawarah dihadiri oleh Panitia Pengisian BPD, Perangkat Desa dan Kepala Dusun, Anggota BPD Aktif, Ketua RW dan RT Wilayah Dusun 1, anggota Posyandu, anggota PKK, MUI, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Pendidikan.q
Dalam musyawarah disepakati calon pemilih dilaksanakan secara keterwakilan lembaga, tokoh dan kelompok masyarakat dari masing-masing wilayah RW. Sedangkan untuk Calon Anggota BPD ditetapkan 4 orang Calon anggota BPD, yaitu:
- Agus Somantri
- Dani Sopyan Ardiansyah
- Roni Fitria
- Engkos Mardianto
Diharapkan seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan menjunjung tinggi asas musyawarah mufakat demi terwujudnya BPD yang aspiratif serta mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.