Pada hari Kamis (30/04/2026) telah dilaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan Peraturan Desa dan Tata Cara Mekanisme dalam rangka Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026-2034. Musyawarah berlangsung di Aula kantor Desa Citapen.
Turut hadir Kepala Desa Citapen, Bapak Iwan Kristiawan, dalam sambutannya, “Masyarakat ingin yang lebih baik. Yang punya kapasitas, punya wawasan, dan bisa mendorong kemajuan desa,” ungkapnya.
Senada dalam hal tersebut, Ketua BPD Desa Citapen, Bapak H. Ahmad Noor menekankan dalam sambutannya, "BPD adalah mitra strategis pemerintah desa, sehingga sosok yang terpilih nantinya haruslah mereka yang benar-benar memahami kebutuhan warga".
Dalam forum musyawarah, Sekretaris Desa, Bapak M. Irfan Romadloni, S.Sos, membahas perdes tentang kewajiban keterwakilan perempuan, dengan target 30 persen dari total anggota BPD. Aturan ini bertujuan memastikan adanya peran aktif perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa serta mendorong kesetaraan gender dan memastikan aspirasi perempuan desa terwakili dalam musyawarah BPD. Mekanisme pemilihan diatur dalam Perdes untuk memastikan kuota ini terpenuhi, baik melalui wilayah pemilihan atau kuota khusus perempuan.
Untuk jumlah calon anggota BPD diputuskan berdasarkan jumlah penduduk per-Dusun. Dusun I 2 calon, Dusun II 2 calon, Dusun III 1 calon dan Dusun IV 1 Calon dan keterwakilan perempuan 3 calon.
Tahapan Umum
Penyusunan Perdes: Panitia bersama BPD menyusun peraturan desa tentang tata cara pengisian BPD.
Musdes Pembentukan Panitia: Musyawarah desa yang melibatkan BPD aktif, pemerintah desa, dan unsur masyarakat.
Penjaringan & Penyaringan: Proses pendaftaran dan verifikasi calon.
Sosialisasi: Publikasi mekanisme pengisian kepada masyarakat luas.
Pemilihan/Musyawarah: Penetapan anggota BPD terpilih.