You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Citapen
Logo Desa Citapen
Desa Citapen

Kec. Cihampelas, Kab. Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat

R-A-M-A-H ( Religius - Amanah - Maju - Aspiratif - Harmonis

Musdes Perdes dan Tata Cara Mekanisme Pengisian Anggota BPD 2026-2034

MILNA ALIKA OKTAVIA PUTRI 30 April 2026 Dibaca 50 Kali
Musdes Perdes dan Tata Cara Mekanisme Pengisian Anggota BPD 2026-2034

Pada hari Kamis (30/04/2026) telah dilaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan Peraturan Desa dan Tata Cara Mekanisme dalam rangka Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026-2034. Musyawarah berlangsung di Aula kantor Desa Citapen. 

Turut hadir Kepala Desa Citapen, Bapak Iwan Kristiawan, dalam sambutannya, “Masyarakat ingin yang lebih baik. Yang punya kapasitas, punya wawasan, dan bisa mendorong kemajuan desa,” ungkapnya.

Senada dalam hal tersebut, Ketua BPD Desa Citapen, Bapak H. Ahmad Noor menekankan dalam sambutannya, "BPD adalah mitra strategis pemerintah desa, sehingga sosok yang terpilih nantinya haruslah mereka yang benar-benar memahami kebutuhan warga".

Dalam forum musyawarah, Sekretaris Desa, Bapak M. Irfan Romadloni, S.Sos, membahas perdes tentang kewajiban keterwakilan perempuan, dengan target 30 persen dari total anggota BPD. Aturan ini bertujuan memastikan adanya peran aktif perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa serta mendorong kesetaraan gender dan memastikan aspirasi perempuan desa terwakili dalam musyawarah BPD. Mekanisme pemilihan diatur dalam Perdes untuk memastikan kuota ini terpenuhi, baik melalui wilayah pemilihan atau kuota khusus perempuan. 

Untuk jumlah calon anggota BPD diputuskan berdasarkan jumlah penduduk per-Dusun. Dusun I 2 calon, Dusun II 2 calon, Dusun III 1 calon dan Dusun IV 1 Calon dan keterwakilan perempuan 3 calon. 

Tahapan Umum

Penyusunan Perdes: Panitia bersama BPD menyusun peraturan desa tentang tata cara pengisian BPD.

Musdes Pembentukan Panitia: Musyawarah desa yang melibatkan BPD aktif, pemerintah desa, dan unsur masyarakat.

Penjaringan & Penyaringan: Proses pendaftaran dan verifikasi calon.

Sosialisasi: Publikasi mekanisme pengisian kepada masyarakat luas.

Pemilihan/Musyawarah: Penetapan anggota BPD terpilih. 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 3.280.706.252,00
0%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.824.606.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 467.639.352,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 858.460.900,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%

APBD 2025 Pembelanjaan