Citapen – Pemerintah Desa Citapen telah melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citapen Periode 2026–2034 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses dilaksanakan secara bertahap, transparan, demokratis, serta melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lembaga desa.
1. Musyawarah Penyusunan Peraturan Desa
Tahapan awal dimulai dengan Musyawarah Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengisian Anggota BPD Desa Citapen Periode 2026–2034 yang dilaksanakan pada 2 April 2026 dan 23 April 2026 di Balai Musyawarah Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Citapen dan anggota BPD sebagai dasar hukum pelaksanaan seluruh tahapan pengisian anggota BPD.
2. Musyawarah Desa Pembentukan dan Penetapan Panitia
Selanjutnya, pada 30 April 2026, Pemerintah Desa Citapen menyelenggarakan Musyawarah Desa Pembentukan dan Penetapan Panitia Pengisian Anggota BPD yang bertempat di Aula Desa Citapen. Dengan susunan kepanitian :
Ketua : Ihsan Maulana (Kasipem)
Sekretaris : Nasyiatul Laili (Kaur TU & Umum)
Bendahara : Angga Permana (Kaur Keuangan)
Anggota : Yusup Supriatna (Dusun I)
Anggota : Gilang Ramadhan Suhendar (Dusun II)
Anggota : Muhamad Sazagat (Dusun III)
Anggota : Guruh Purnama Saputra (Dusun IV)
Musyawarah dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Cihampelas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa, PKK, Pokja, KPM, Pos KB, Posyandu, Ketua RW, Ketua MUI, Direktur BUMDes, Ketua Karang Taruna, serta Ketua KDMP. Melalui musyawarah ini ditetapkan panitia yang bertugas menyelenggarakan seluruh proses pengisian anggota BPD.
3. Musyawarah Dusun Penetapan Pemilih
Tahapan berikutnya adalah Musyawarah Dusun Penetapan Pemilih Keterwakilan Dusun I sampai dengan Dusun IV yang dilaksanakan mulai Senin, 8 Juni 2026 hingga Jumat, 12 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan menetapkan daftar pemilih yang akan mengikuti musyawarah pemilihan anggota BPD di masing-masing wilayah dusun.
4. Musyawarah Pemilihan Anggota BPD Keterwakilan Gender
Pada 26 Juni 2026 pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Desa Citapen, dilaksanakan Musyawarah Pemilihan Anggota BPD Keterwakilan Gender.
Berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan tiga anggota BPD keterwakilan perempuan, yaitu:
- Ayi Resmiati
- Nining Suniartiningsih
- Tio Nila Rahmawati Samsudin
5. Musyawarah Pemilihan Anggota BPD Keterwakilan Wilayah
Tahapan puncak pengisian Anggota BPD dilaksanakan pada Minggu, 5 Juli 2026 secara serentak di empat wilayah dusun, yaitu:
- Dusun I bertempat di Aula Desa Citapen.
- Dusun II bertempat di Aula Kecamatan Cihampelas.
- Dusun III bertempat di Kantor RW 12.
- Dusun IV bertempat di Aula MI Muslimin RW 07.
Musyawarah berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan. Masyarakat di setiap dusun berpartisipasi aktif dalam menentukan wakilnya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk masa bakti 2026–2034.
Adapun anggota BPD terpilih dari keterwakilan wilayah adalah:
Dusun I
Dani Sofyan Adriansyah
Agus Somantri
Dusun II
Dede Tabrizi
Acep Cahyono
Dusun III
Adi Hardianto
Dusun IV
Ahmad Noor Hidayat
Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, diharapkan Anggota BPD Desa Citapen Periode 2026–2034 dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta penyaluran aspirasi masyarakat demi terwujudnya Desa Citapen yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.