You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Citapen
Logo Desa Citapen
Desa Citapen

Kec. Cihampelas, Kab. Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat

R-A-M-A-H ( Religius - Amanah - Maju - Aspiratif - Harmonis

Rangkaian Tahapan Pengisian Anggota BPD Desa Citapen Periode 2026-2034 Telah Selesai

MILNA ALIKA OKTAVIA PUTRI 06 Juli 2026 Dibaca 25 Kali
Rangkaian Tahapan Pengisian Anggota BPD Desa Citapen Periode 2026-2034 Telah Selesai

Citapen – Pemerintah Desa Citapen telah melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citapen Periode 2026–2034 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses dilaksanakan secara bertahap, transparan, demokratis, serta melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lembaga desa.

1. Musyawarah Penyusunan Peraturan Desa

Tahapan awal dimulai dengan Musyawarah Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengisian Anggota BPD Desa Citapen Periode 2026–2034 yang dilaksanakan pada 2 April 2026 dan 23 April 2026 di Balai Musyawarah Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Citapen dan anggota BPD sebagai dasar hukum pelaksanaan seluruh tahapan pengisian anggota BPD.

2. Musyawarah Desa Pembentukan dan Penetapan Panitia

Selanjutnya, pada 30 April 2026, Pemerintah Desa Citapen menyelenggarakan Musyawarah Desa Pembentukan dan Penetapan Panitia Pengisian Anggota BPD yang bertempat di Aula Desa Citapen. Dengan susunan kepanitian :

Ketua : Ihsan Maulana (Kasipem)

Sekretaris : Nasyiatul Laili (Kaur TU & Umum) 

Bendahara : Angga Permana (Kaur Keuangan) 

Anggota : Yusup Supriatna (Dusun I) 

Anggota : Gilang Ramadhan Suhendar (Dusun II) 

Anggota : Muhamad Sazagat (Dusun III)

Anggota : Guruh Purnama Saputra (Dusun IV) 

Musyawarah dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Cihampelas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa, PKK, Pokja, KPM, Pos KB, Posyandu, Ketua RW, Ketua MUI, Direktur BUMDes, Ketua Karang Taruna, serta Ketua KDMP. Melalui musyawarah ini ditetapkan panitia yang bertugas menyelenggarakan seluruh proses pengisian anggota BPD.

3. Musyawarah Dusun Penetapan Pemilih

Tahapan berikutnya adalah Musyawarah Dusun Penetapan Pemilih Keterwakilan Dusun I sampai dengan Dusun IV yang dilaksanakan mulai Senin, 8 Juni 2026 hingga Jumat, 12 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan menetapkan daftar pemilih yang akan mengikuti musyawarah pemilihan anggota BPD di masing-masing wilayah dusun.

4. Musyawarah Pemilihan Anggota BPD Keterwakilan Gender

Pada 26 Juni 2026 pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Desa Citapen, dilaksanakan Musyawarah Pemilihan Anggota BPD Keterwakilan Gender.

Berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan tiga anggota BPD keterwakilan perempuan, yaitu:

  •  Ayi Resmiati
  • Nining Suniartiningsih
  • Tio Nila Rahmawati Samsudin

5. Musyawarah Pemilihan Anggota BPD Keterwakilan Wilayah

Tahapan puncak pengisian Anggota BPD dilaksanakan pada Minggu, 5 Juli 2026 secara serentak di empat wilayah dusun, yaitu:

  • Dusun I bertempat di Aula Desa Citapen.
  • Dusun II bertempat di Aula Kecamatan Cihampelas.
  • Dusun III bertempat di Kantor RW 12.
  • Dusun IV bertempat di Aula MI Muslimin RW 07.

 

Musyawarah berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan. Masyarakat di setiap dusun berpartisipasi aktif dalam menentukan wakilnya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk masa bakti 2026–2034.

Adapun anggota BPD terpilih dari keterwakilan wilayah adalah:

Dusun I

Dani Sofyan Adriansyah

Agus Somantri

 

Dusun II

Dede Tabrizi

Acep Cahyono

 

Dusun III

Adi Hardianto

 

Dusun IV

Ahmad Noor Hidayat

 

Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, diharapkan Anggota BPD Desa Citapen Periode 2026–2034 dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta penyaluran aspirasi masyarakat demi terwujudnya Desa Citapen yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 3.280.706.252,00
0%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.824.606.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 467.639.352,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 858.460.900,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%

APBD 2025 Pembelanjaan