
Selasa, 16 Juli 2024 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Sosialisasi Rencana Kerja Desa Pemerintah Desa Citapen (RKP Des) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan hari ini dihadiri oleh Kepala Desa Citapen serta jajajrannya, Ketua BPD Desa Citapen serta jajarannya, Pendamping Desa, TP-PKK Desa Citapen, Ketua Rw se-Desa Citapen, Ketua Posyandu se-Desa Citapen, MUI Desa Citapen, dan Kader KPM.
Musyawarah ini adalah salah satu rangkaian kegiatan penyusunan APDEs T.a. 2025. Ketua BPD Desa Citapen menyampaikan pada sambutannya “pada acara ini akan disampaikan oleh Bapak Pendamping apa saja program fokus dari pusat dan apa saja rangkaian kegiatan yang harus ditempuh untuk penyusunan APBDes T.a. 2025, kemudian diharapkan untuk ketua Rw sebelum Musdus di tingkat Rw sudah di musyawarahkan dengan Rt dan tokoh masyarakat di wilayahnya untuk pembahasan program yang akan diusulkan.”
Disampaikan juga oleh Kepala Desa Citapen dalam sambutannya, kegiatan ini merupakan intruksi langsung dari Kabupaten dan pusat. Bahwa kegiatan sosialisasi ini harus segera dilaksanakan pada pertengahan tahun 2024 dan target APBDes harus selesai ditetapkan paling lambat akhir Desember 2024. hal ini akan berpengaruh pada realisasi kegiatan di tahun anggaran 2025. Bapak Kepala Desa juga menghimbau pada seluruh Ketua Rw untuk mensosialisasikan hal ini dan mengadakan musyawarah dengan ketua Rt dan tokoh masyarakat di wilayahnya sehingga pada saat Musdus program usulan yang sudah disampaikan merupakan program yang sudah disepakati bersama.
Pendamping Desa menyampaikan apabila proses tahapan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam menyusun APBDes T.a. 2025 ada 7 tahapan. Pada tahapan Sosialisasi RKP Desa ini, Pemerintah Desa Citapen sudah sesuai dengan jadwal yang dianjurkan oleh Pusat dan target akhir nanti APBDes 2025 dapat disahkan paling lambat akhir Desember 2024.
Pada kegiatan ini juga disampaikan oleh Sekretaris Desa Citapen, jika tim penyusun RKP telah dibentuk terdiri dari Pembina oleh Kepala Desa, Ketua oleh Sekretaris Desa, Sekretaris oleh Kaur Perencanaan, kemudian ada anggota ada dari Perangkat Desa dan LKD Desa seperti Ketua Rw 010, Ketua Pokja IV, Ketua MUI, dan Kader KPM.
