
Cihampelas, 28 Mei 2025 - Pada Hari Rabu pukul di Aula Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat telah dilaksanakan Pelantikan Ketua Tim Pembina Posyandu dari 10 desa yang ada di Kecamatan Cihampelas. Para ketua tim pembina posyandu dilantik oleh Ibu Neneng Nurul Saadah Ismail, Wakil Ketua I Pembina Posyandu Kabupaten Bandung Barat, sekaligus mewakili Ketua I Pembina Posyandu Kabupaten Bandung Barat, Ibu Syahnaz Sadiqah yang berhalangan hadir.
Ibu Neneng Nurul Saadah Ismail menyampaikan dalam sambutannya "pasca pelantikan ini, kami harapkan ada langkah konkret dari para Ketua Tim Pembina Posyandu yang baru".
Dengan melantik para ketua tim tersebut dapat mewujudkan pelayanan publik yang efektif, partisipasif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penguatan peran posyandu di tingkat lokal, dengan melaksanakan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). 6 SPM Posyandu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. 6 Bidang SPM sebelumnya telah diaplikasikan pada beberapa Pusat Pelayanan Kesehatan seperti Puskesmas. Sejak Oktober 2024, Pemerintah mulai mengadopsi 6 Bidang SPM Posyandu.
Sebelum mengenal 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh Pemerintah kepada tiap warna negaranya. Tujuan dari SPM tidak lain adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi kesenjangan pelayanan antar wilayah.
Aspek kesehatan adalah aspek yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Standar Pelayanan Minimal di bidang kesehatan perlu dicapai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan merata di tiap wilayah di Indonesia.
Posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa yang juga mitra pemerintah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa. Posyandu memiliki tugas untuk membantu Kepala Desa atau Lurah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat serta turut serta dalam perencanaan. Sehingga, Posyandu dinilai dapat menjadi mitra strategis dalam aplikasi 6 Bidang SPM Posyandu.
Tugas Posyandu yang telah disebutkan diatas berdasarkan pada standar pelayanan minimal dalam bidang :
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan Umum
4. Perumahan Rakyat
5. Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
6. Sosial


