
Pemerintah Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Validasi dan Penetapan Hasil Pemutakhiran Data Indeks Desa (ID) Tahun 2025 pada Rabu, 18 Juni 2025. Acara yang berlangsung di Balai Desa Citapen ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa, Perwakilan Puskesmas Pataruman, Perwakilan Kecamatan Cihampelas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua dan Pengurus TP PKK, Ketua RW se-Desa Citapen, Ketua Posyandu, Ketua MUI Desa Citapen, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, serta wakil kelompok masyarakat desa, dan unsur terkait lainnya.
Musdes ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 yang telah dilaksanakan sejak tanggal 20 April 2025 di Kecamatan Cihampelas. Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD. Tiga narasumber utama yang hadir dalam kegiatan ini adalah Sekretaris Desa Citapen, perwakilan dari Kecamatan, dan Pendamping Desa.
Agenda utama musyawarah meliputi:
1. Penyampaian hasil pendataan Indeks Desa Tahun 2025;
2. Uji publik terhadap hasil pendataan Indeks Desa Tahun 2025;
3. Pengesahan data Indeks Desa Citapen Tahun 2025.
Dalam musyawarah, dilakukan proses validasi bersama terhadap hasil pemutakhiran data yang telah dikumpulkan sebelumnya oleh tim Wali Data. Proses ini bersifat transparan dan terbuka, di mana peserta diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau sanggahan terhadap data yang disampaikan.
Setelah dilakukan pembahasan dan penyepakatan bersama, data Indeks Desa Tahun 2025 untuk Desa Citapen secara resmi ditetapkan. Ditegaskan pula bahwa proses pendataan telah rampung 100% dengan data yang dilampirkan menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dalam berita acara. Penetapan ini akan menjadi dasar dalam perencanaan program-program pembangunan desa dan sebagai salah satu acuan dalam pengalokasian Dana Desa tahun berikutnya.
Musdes ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan desa ke depan yang lebih terarah, partisipatif, dan berbasis data.


